KLATEN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten melalui program “Polantas Menyapa” menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan Samsat Malam Klaten tutup sementara pada Jumat, 31 Oktober 2025, bertepatan dengan penyesuaian jadwal akhir bulan.
Penutupan sementara layanan dilakukan untuk mendukung proses administrasi dan rekonsiliasi data bulanan di lingkungan Unit Regident Satlantas Polres Klaten, UPPD Kabupaten Klaten, serta Bank Jateng selaku mitra layanan. Masyarakat tetap dapat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kanal layanan lain seperti Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, atau pembayaran daring (online).
“Penyesuaian jadwal pelayanan ini merupakan kegiatan rutin setiap akhir bulan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda kewajiban pajak kendaraan dan memanfaatkan layanan lainnya yang tetap beroperasi,” ujar AKP Wendi Andarnu, S.T.K., S.I.K., Kasat Lantas Polres Klaten.
AKP Wendi menambahkan bahwa masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo, tanpa menunggu waktu habis masa berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Klaten bersama Bapenda Jawa Tengah untuk meningkatkan kesadaran tertib administrasi kendaraan bermotor dan menghindari keterlambatan pembayaran.
